news

BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan 24 Bulan, Siapa yang Dapat Pemutihan?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:40 WIB
Program pemutihan BPJS Kesehatan bantu jutaan peserta miskin terbebas dari tunggakan, dengan dana Rp20 triliun dari APBN 2026. (Sewaktu.com)

Baca Juga: Waspada Influenza A Meningkat di Indonesia! Ini 7 Tanda yang Perlu Kamu Ketahui

Batas Maksimal 24 Bulan

BPJS Kesehatan menetapkan bahwa tunggakan maksimal yang bisa diputihkan adalah 24 bulan.

Jika ada peserta menunggak lebih dari dua tahun, maka hanya dua tahun terakhir yang akan dihapuskan. Estimasi nilai tunggakan yang diputihkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun.

"Kalau pun menunggak dari 2014, tetap dihitung dua tahun terakhir,” tegas Ghufron.

APBN 2026 Sudah Siap

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana untuk program ini telah disiapkan dalam APBN 2026.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.

"Untuk tahun 2026 sudah siap. Rp20 triliun itu sudah kami anggarkan,” ungkap Purbaya di Jakarta.

Baca Juga: Jejak Emas Ki Anom Suroto, Sang Penjaga Api Budaya Jawa

Dorongan Efisiensi dan Pembaruan Sistem

Namun, program ini juga membawa pesan penting yakni BPJS Kesehatan harus berbenah.

Pemerintah meminta adanya pembaruan sistem, terutama dari sisi teknologi informasi dan pengelolaan data peserta, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"BPJS harus memperbaiki manajemen dan efisiensi program,” imbuh Purbaya.

Harapan Baru untuk Keadilan Kesehatan

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB