news

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Kota Bandung Lebih Tepat Sasaran dan Berkelanjutan

Senin, 27 Oktober 2025 | 20:51 WIB


SEWAKTU.com -
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial perlu diarahkan agar pelaksanaannya lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purmana, menegaskan bahwa regulasi ini seharusnya tidak hanya menjadi aturan formal di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang menghadapi persoalan kesejahteraan sosial.

“Raperda ini jangan hanya bagus secara administratif, tapi manfaatnya juga harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ahmad Rahmat menambahkan, Raperda ini perlu memiliki batasan dan ruang lingkup yang jelas dalam mengatur persoalan sosial di Kota Bandung. Selain menitikberatkan pada perlindungan dan jaminan sosial, perda juga harus memperkuat aspek pemberdayaan sosial dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya penyusunan Raperda yang sejalan dengan ketentuan peraturan di tingkat nasional dan tidak bertentangan dengan kebutuhan publik. Selain itu, mekanisme pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaannya harus diperkuat agar setiap kebijakan sosial bisa diukur keberhasilannya.

“Kebijakan sosial perlu bisa dievaluasi dan diawasi agar program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran serta mampu bertahan dalam jangka panjang,” tambahnya.

Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tersebut kini telah siap dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung. Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis (9/10), secara resmi diumumkan susunan keanggotaan Pansus 12 yang akan membahas rancangan peraturan daerah tersebut.

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, menjelaskan bahwa revisi terhadap Perda Kesejahteraan Sosial ini dilakukan agar sejalan dengan perkembangan kebijakan di tingkat nasional, khususnya dalam pengaturan dan peran lembaga kesejahteraan sosial. “Ada sejumlah substansi yang perlu diperbarui agar aturan ini lebih relevan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Adapun susunan keanggotaan Pansus 12 DPRD Kota Bandung yang akan membahas Raperda ini terdiri dari:

  • Ketua: H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.
  • Wakil Ketua: H. Soni Daniswara, S.E.
  • Anggota: Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.; Deni Nursani, S.Pd.I.; Angelica Justicia Majid; Ir. H. Kurnia Solihat; Dr. H. Juniarso Ridwan; H. Sutaya, S.H., M.H.; H. Isa Subagdja; Asep Sudrajat, S.A.P.; Aswan Asep Wawan; dan Christian Julianto Budiman.

Raperda ini menjadi salah satu dari empat rancangan peraturan daerah baru yang telah disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Pemerintah dan DPRD Kota Bandung berharap, revisi perda ini dapat memperkuat sistem pelayanan sosial, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan perlindungan sosial bagi seluruh warga Kota Bandung.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB