news

Rujukan BPJS Dirombak, Pasien Tak Perlu Lompat-lompat RS

Jumat, 14 November 2025 | 16:51 WIB
BPJS Kesehatan menjelaskan fleksibilitas rujukan langsung ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis pasien. Foto: Istimewa.
  • Tidak efisien
  • Menghabiskan waktu pasien
  • Membuat biaya rujukan membengkak
  • Menurunkan kenyamanan dan kecepatan pelayanan

Dengan rancangan sistem baru, penentuan rujukan akan didasarkan pada kompetensi medis RS, bukan kelas administratifnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan 24 Bulan, Siapa yang Dapat Pemutihan?

Klasifikasi RS Baru Berbasis Kemampuan Layanan

Dalam kebijakan baru, Kemenkes membagi rumah sakit menjadi empat level berdasarkan kemampuan layanannya:

1. Layanan Dasar -Puskesmas/klinik
Gerbang pertama peserta JKN untuk mendapatkan diagnosis awal dan penerbitan rujukan.

2. Rumah Sakit Madya
Menangani kasus menengah dengan teknologi medis standar.

3. Rumah Sakit Utama
Menangani kasus kompleks yang membutuhkan spesialisasi.

4. Rumah Sakit Paripurna
Tingkat tertinggi dengan kemampuan superspesialis, termasuk tindakan transplantasi.

Dengan klasifikasi ini, rujukan akan lebih presisi dan sesuai dengan tingkat keparahan penyakit.

Baca Juga: Peserta BPJS Menunggak Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Dana Pemutihan Besar-besaran

Efisiensi Biaya JKN: Rujukan Tak Lagi Berulang

Reformasi sistem rujukan ini diprediksi membuat pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jauh lebih efisien. Pasien yang langsung menuju rumah sakit yang tepat tidak lagi perlu menjalani beberapa kali rujukan.

Keuntungan utama bagi peserta dan BPJS:

  • Penanganan lebih cepat
  • Tidak perlu berpindah-pindah rumah sakit
  • Pembiayaan BPJS cukup sekali rujukan
  • Risiko keterlambatan tindakan dapat ditekan

Meski sistem rujukan diperlonggar, Kemenkes menegaskan bahwa peserta BPJS tetap wajib datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik sebelum mendapatkan rujukan.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB