SEWAKTU.com - Kabar gembira datang bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Langkah ini menjadi salah satu upaya besar dalam memperkuat jaminan kesehatan nasional sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonomi.
Pemutihan tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya untuk peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat tertentu.
Salah satunya adalah peserta mandiri yang kini telah beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu kelompok masyarakat miskin yang iurannya kini ditanggung oleh pemerintah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang sebelumnya menanggung beban tunggakan meski sudah terdaftar sebagai peserta PBI.
Baca Juga: Waspada Influenza A Meningkat di Indonesia! Ini 7 Tanda yang Perlu Kamu Ketahui
"Pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri lalu pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau yang kini dibayari pemerintah daerah, tapi masih tercatat menunggak tunggakan itu akan dihapus,” ujar Ghufron di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Langkah pemutihan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Artinya, hanya peserta yang benar-benar tercatat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu dalam sistem DTSEN yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan.
"Dia harus masuk DTSEN, jadi yang diputihkan adalah mereka yang benar-benar tidak mampu,” tegas Ghufron.
BPJS Kesehatan membatasi kebijakan ini hanya untuk utang maksimal selama 24 bulan. Misalnya, jika seseorang menunggak sejak tahun 2014, maka yang akan diputihkan hanya dua tahun terakhir dari masa tunggakan tersebut.
Nilai total tunggakan yang akan diputihkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Baca Juga: Realme GT8 & GT8 Pro Resmi Rilis, Bawa Layar 7000 Nit, Kamera 200 MP, Performa Super Cepat!
"Kalaupun dari 2014 mulai menunggak, tetap kita anggap dua tahun maksimal yang dibebaskan,” tambah Ghufron.
Artikel Terkait
Kasus Influenza A Meningkat, Begini Gejala dan Cara Mencegahnya Terutama untuk Anak-anak
Saat Anak Terbaring Lemas Karena Influenza A, Ini yang Perlu Kita Sadari
Influenza A vs B, Apa Bedanya dan Siapa yang Paling Berisiko?
Jejak Emas Ki Anom Suroto, Sang Penjaga Api Budaya Jawa
Perjalanan Hidup Ki Anom Suroto, Maestro Wayang Kulit dari Klaten yang Abadi
Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2025
Realme GT8 & GT8 Pro Resmi Rilis, Bawa Layar 7000 Nit, Kamera 200 MP, Performa Super Cepat!