SEWAKTU.com — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menyerukan seluruh pondok pesantren di wilayah Bogor untuk memastikan legalitas bangunan mereka sesuai ketentuan pemerintah.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah insiden yang berpotensi membahayakan keselamatan santri maupun warga sekitar.
“Kami tengah meninjau ponpes terkait legalitasnya, terutama dari sisi konstruksi dan struktur bangunan,” ujar Sogir, Minggu (9/11/2025).
Seruan tersebut disampaikan menyusul tragedi robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengakibatkan korban jiwa.
Baca Juga: Ketua DPRD Bogor Apresiasi Uji Coba CFD Tegar Beriman, Tekankan Kebersihan sebagai Prioritas
Menurut Sogir, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa aspek keselamatan tidak boleh diabaikan, meskipun kontribusi ponpes swasta sangat besar dalam dunia pendidikan.
Untuk itu, ia mendesak setiap ponpes segera melengkapi dokumen perizinan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat operasional yang sah.
Dalam peninjauannya, Sogir juga menyoroti perkembangan Kampung Maghfirah di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, yang memiliki fasilitas pesantren modern.
Namun, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) menyatakan bangunan di kawasan lereng Gunung Pangrango tersebut belum mengantongi PBG.
Baca Juga: Pemkot Bogor Mulai Beralih ke Kendaraan Dinas Listrik, Belanja Publik Tetap Diutamakan
“Seharusnya UPT Penataan Bangunan proaktif mengawasi, tapi kita akan panggil DPKPP, DPMPTS, dan pemilik ponpes untuk mengecek dokumen perizinannya,” tegasnya.
Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi, menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan tiga surat teguran sejak 2022 terkait bangunan tanpa izin di area tersebut, sebelum akhirnya meneruskan kasus itu kepada Satpol PP untuk tindak lanjut. (ADV)