SEWAKTU.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengadopsi kendaraan dinas berbasis listrik sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini diterapkan secara bertahap di seluruh perangkat daerah.
Implementasi tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kendaraan Dinas, yang mewajibkan salah satu jenis kendaraan dinas perorangan menggunakan tenaga listrik sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 poin 5.
Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan bahwa landasan regulasi ini telah menjadi acuan Pemkot untuk mulai memperbarui armada kendaraan dinas dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Antam Sambut Positif Beroperasinya Kembali Freeport, Pasokan Emas Nasional Lebih Stabil
“Regulasi ini yang menjadi dasar, pemkot secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir memenuhi pengelolaan kendaraan dinas sebagai penunjang kerja,” ujarnya di Balai Kota Bogor, Senin (17/11/2025).
Denny menjelaskan bahwa wacana pemanfaatan kendaraan listrik di lingkungan Pemkot Bogor sudah disiapkan sejak 2022.
Proses pengadaan dilakukan bertahap dan dialokasikan bergantian di setiap perangkat daerah. Tahap awal dimulai dengan penggunaan motor listrik.
Masa pakai kendaraan dinas perorangan yang dibatasi lima tahun juga menjadi alasan peremajaan.
Baca Juga: Dukung Pendidikan Berkualitas, Sastra Winara Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Hadirnya SMA KTB
Saat ini, sebagian besar kendaraan dinas merupakan hasil pengadaan pada 2017—2018.
Pada 2025, tercatat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan pengadaan kendaraan listrik baru.
Namun Denny menegaskan bahwa belanja daerah untuk kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemkot Bogor.
Ia menilai bahwa pemenuhan kebutuhan seperti pembangunan sekolah, infrastruktur jalan, ruang publik, reformasi birokrasi, peningkatan layanan, hingga sektor kesehatan dan perekonomian tidak akan terpengaruh oleh pengadaan kendaraan listrik.
Artikel Terkait
Dubes Malaysia Kunjungi Balai Kota Bogor, Bahas Peluang Kerja Sama Pendidikan hingga Ketahanan Pangan
Pemkot Bogor Tancap Gas, 68 Lahan Disiapkan untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025
Apresiasi! Bupati Bogor Raih Penghargaan Pahlawan Inspiratif atas Kepemimpinan dalam Percepatan Infrastruktur
Rudy Susmanto Tanam Pohon di Istana Bogor, Rayakan Hari Pahlawan dengan Aksi Nyata
Rudy Susmanto Tegaskan KDKMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa di Kabupaten Bogor