SEWAKTU.com — DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi membentuk satuan tugas khusus untuk menangani persoalan polusi udara yang diduga berasal dari aktivitas industri di wilayah Medansatria.
Seruan ini mencuat setelah sejumlah warga di Kaliabang Bahagia, Kelurahan Pejuang, mengeluhkan gangguan pernapasan akibat paparan debu hitam dalam beberapa waktu terakhir.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Andhika Dirgantara, menilai pembentukan satgas menjadi langkah mendesak agar penanganan dilakukan lebih terkoordinasi dan menyeluruh.
Ia menekankan perlunya pemantauan ketat terhadap aktivitas pabrik, khususnya berkaitan dengan limbah yang diduga mencemari lingkungan sekitar.
“Harus ada pengawasan dari sisi lingkungan hidup terkait limbah perusahaan. Selain itu, warga yang mengalami gangguan pernapasan dan dampak kesehatan lainnya juga perlu mendapatkan solusi,” ujar Andhika, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, satgas harus mencakup unsur pengawasan lingkungan, penegakan regulasi, hingga pendampingan kesehatan bagi warga yang terdampak.
Dengan demikian, Pemkot dapat memastikan penanganan berjalan tidak parsial, melainkan mencakup seluruh aspek yang dipicu oleh pencemaran udara.
Di luar pembentukan satgas, Andhika turut menyoroti tanggung jawab perusahaan.
Baca Juga: Transformasi Posyandu di Bogor, dari Layanan Dasar Kini Terintegrasi
Ia menegaskan bahwa industri yang menjadi sumber polusi harus memberikan kontribusi dalam penanganan dampak, baik melalui program tanggung jawab sosial (CSR) maupun mekanisme lain yang diatur regulasi.
“Perusahaan yang menyebabkan masalah ini harus bertanggung jawab, melalui program CSR atau mekanisme lainnya,” tegasnya. (ADV)