SEWAKTU.com - Banjir bandang dan longsor yang kembali menghantam sejumlah wilayah di Sumatra bukan hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga memunculkan kembali perdebatan lama soal kerusakan lingkungan.
Nama PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali berada di pusat perhatian publik, disertai pertanyaan besar: siapa sebenarnya pemilik TPL?
Di tengah derasnya opini yang berseliweran di media sosial, muncul sejumlah unggahan yang mengaitkan aktivitas industri kehutanan dengan memburuknya kualitas ekologi kawasan Tapanuli.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem dan Kerusakan Lingkungan Picu Banjir Sumatera? Pakar ITB Jelaskan Begini
Meski tidak ada kesimpulan ilmiah tunggal, diskusi publik yang berkembang menunjukkan bahwa isu kepemilikan perusahaan ini menjadi semakin penting untuk dipahami secara lebih jernih.
Surat Bupati Taput Viral, Publik Soroti Kerja Sama PKR–TPL
Isu ini meledak pada 30 November 2025 setelah akun Threads @djordyputera mengunggah tangkapan layar surat edaran Bupati Tapanuli Utara bernomor 600.4.8.5/3584/34/2025.
Surat itu berisi imbauan kepada camat dan kepala desa untuk tidak memberikan rekomendasi bagi kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang diketahui bekerja sama dengan TPL.
Unggahan tersebut disertai komentar tegas:
"Kami dukung Bupati @kabupatentapanuliutara untuk menghentikan pembalakan oleh PT Toba Pulp Lestari.”
Surat itu memuat tiga poin:
- Larangan mengeluarkan dukungan PKR
- Monitoring aktif terhadap lokasi PKR
- Penerimaan pengaduan masyarakat
Dalam hitungan jam, dokumen itu viral dan memicu diskusi nasional, terutama berkaitan dengan dugaan kerusakan ekologis yang dianggap memperparah dampak bencana banjir bandang.
Baca Juga: Kritik Pedas Raline Shah soal Banjir Sumatra Viral di Media Sosial
Bobby Nasution: 'Kami Rekomendasikan Penutupan TPL'