SEWAKTU.com — Kejari Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rediana Awangga sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2025.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Aula Kejari, Jalan Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Menurut Irfan, proses penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya.
Baca Juga: Tegaskan Identitas Sunda, Rudy Susmanto Percantik Sentul dengan Ikon Kujang Raksasa
Meski begitu, Erwin dan Rediana belum menjalani penahanan karena masih diperlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Irfan menegaskan bahwa secara materiil, konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, dan keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kedua pejabat publik tersebut meminta sejumlah proyek di beberapa SKPD Kota Bandung. Namun, ia tidak merinci jenis maupun nilai proyek yang dimaksud.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 75 saksi, serta mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen, keterangan saksi, hingga data elektronik.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan di SD Advent Bekasi Masih Bebas Meski Sudah Tersangka
Ridha juga menyampaikan bahwa kemungkinan munculnya tersangka baru tetap terbuka apabila dalam proses lanjutan ditemukan bukti atau saksi tambahan yang mengarah pada pihak lain.
Ketika ditanya mengenai potensi pemanggilan Wali Kota Bandung M. Farhan sebagai saksi, Ridha menyatakan hingga saat ini pihaknya belum melihat urgensi untuk memanggil yang bersangkutan.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa setiap pihak yang mengetahui proses proyek tersebut dapat diminta keterangannya.
Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.***