news

Intip Gaji Beserta Tunjangan Paspampres di Indonesia, Apakah Sebanding dengan Tugas Beratnya?

Selasa, 8 Februari 2022 | 08:16 WIB
Presiden Jokowi sempat berbagi baju dan buku untuk warga di Purwakarta yang diserahkan Paspampres. (Istimewa)

SEWAKTU.com -- Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres mempunyai tugas yang sangat berat di Indonesia.

Para Paspampres wajib memastikan keamanan dan keselamatan para pejabat tinggi negara, seperti seorang Presiden dan Wakil Presiden. Lantas, banyak yang bertanya, berapa gaji Paspampres di Indonesia?

Tugas Paspampres yaitu harus menjaga keamanan Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia, sampai dengan tamu negara setingkat Kepala Negara atau Pemerintahan.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Tagar #TumpasMafiaMigor Menggema di Twitter

Tak hanya itu, tugas Paspampres juga mencakup melindungi keluarga Presiden dan Wakil Presiden .

Kerja Paspampres memang sangat penting, serta punya tanggungjawab dan risiko tinggi. Dengan tugas yang berat tersebut, sebesar apa gaji Paspampres?

Apakah mereka mendapatkan gaji besar seperti halnya pejabat negara? Berikut ini penjelasannya.

Gaji Paspampres

Gaji anggota Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah No.16/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah No.28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Kode Redeem FF 8 Februari 2022, Ambil Hadiah Gratis dari Garena

Artinya, pendapatan pokok mereka juga disesuaikan berdasarkan pangkatnya. Menurut aturan, gaji Paspampres mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800 belum termasuk tunjangan. Berikut rinciannya.

1. Tamtama Golongan I

  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
  • Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
  • Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
  • Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
  • Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700

2. Bintara Golongan II

  • Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
  • Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600

3. Perwira Pertama Golongan III

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB