Intip Gaji Beserta Tunjangan Paspampres di Indonesia, Apakah Sebanding dengan Tugas Beratnya?

- Selasa, 8 Februari 2022 | 08:16 WIB
Presiden Jokowi sempat berbagi baju dan buku untuk warga di Purwakarta yang diserahkan Paspampres. (Istimewa)
Presiden Jokowi sempat berbagi baju dan buku untuk warga di Purwakarta yang diserahkan Paspampres. (Istimewa)
  • Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
  • Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
  • Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600

4. Perwira Menengah Golongan IV

  • Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
  • Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400

5. Perwira Tinggi (Jenderal)

  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400
  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda (Bintang 2): Rp3.393.400-Rp5.576.500
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.750.900
  • Jenderal Laksamana Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800

Baca Juga: Juara 8 Kali MotoGP Marc Marquez Tiba di Lombok: Halo Lombok, Halo Indonesia!

Tunjangan Paspampres

Gaji Paspampres memang tak istimewa. Namun mereka masih punya tunjangan berdasarkan kelas jabatan. Tunjangan Paspampres dari KSAD/KSAL/KSAU bahkan mencapai Rp30 juta lebih per bulan.

Tunjangan mereka diatur dalam Perpres No.102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Artinya, tunjangan Paspampres sama dengan anggota TNI. Berikut rinciannya:

  1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Itulah diatas besaran gaji Paspampres di Indonesia beserta tunjangannya. Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X