SEWAKTU.com -- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK bisa diperpanjang. Tata cara daftar SKCK Online dapat dilakukan dengan cara mendaftar di situs yang telah disediakan dengan mempersiapkan beberapa dokumen.
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Jago Banget Masak, Pantas Selalu Jadi Pasangan Idaman
Cara Daftar SKCK Online atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online bisa dilakukan dengan mudah. Ada beberapa perusahaan atau lembaga atau badan, SKCK yang dulu disebutnya surat berkelakukan baik (SKKB) menetapkan kewajiban melampirkan surat tersebut.
Baca Juga: Kode Redeem ML Server Indonesia 20 September 2021, Ambil Sekarang Mumpung Gratis
Layanan cara daftar SKCK online yang dapat diakses masyarakat umum. Mengutip dari laman skck online Polri, Surat ini hanya bisa diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK dikeluarkan oleh POLRI lewat fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Baca Juga: Para Pengguna Samsung Galaxy A Series Keluhkan Masalah Ini di Ponselnya, Kamu Juga?
Cara daftar SKCK online dapat diakses melalui skck.polri.go.id:
1. Usai masuk dalam halaman beranda, cari menu FORM PENDAFTARAN pada kanan atas beranda.
2. Jika telah masuk, silahkan isi sesuai perintah kolom. Pada halaman ini akan menyajikan menu Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
Baca Juga: Sedih! Semangat Guru Honorer Ikuti Tes PPPK 2021 Meski Mengidap Penyakit Stroke
Selanjutnya, silahkan siapkan berkas Cara Daftar SKCK online berikut ini:
1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.