2. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Fotocopy Kartu Keluarga.
4, Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Baca Juga: Jo Jung Suk Ungkap Adegan Paling Berkesan Dalam Drama Korea Hospital Playlist 2
Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK lampiran yang harus disiapkan:
1. Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Fotocopy KTP/SIM.
3. Fotocopy Kartu Keluarga.
4. fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Jika semua beres, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor pembayaran. Bisa membayar melalui bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi setempat.***
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 20 September 2021: Kebohongan Tak Akan Bertahan Lama Menyelamatkan Kamu
Sedih! Semangat Guru Honorer Ikuti Tes PPPK 2021 Meski Mengidap Penyakit Stroke
Bilang Bertahun-tahun Berteman dengan Buaya Darat, Diduga Sentil Raffi Ahmad, Netizen Hujat Ayu Ting Ting
Para Pengguna Samsung Galaxy A Series Keluhkan Masalah Ini di Ponselnya, Kamu Juga?
Kode Redeem ML Server Indonesia 20 September 2021, Ambil Sekarang Mumpung Gratis