2. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Fotocopy Kartu Keluarga.
4, Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Baca Juga: Jo Jung Suk Ungkap Adegan Paling Berkesan Dalam Drama Korea Hospital Playlist 2
Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK lampiran yang harus disiapkan:
1. Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Fotocopy KTP/SIM.
3. Fotocopy Kartu Keluarga.
4. fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Jika semua beres, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor pembayaran. Bisa membayar melalui bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi setempat.***