news

Masyarakat Berpenghasilan Rp5 Juta per Bulan Dikenakan Pajak 5 Persen, Begini Rinciannya

Jumat, 1 Oktober 2021 | 10:11 WIB
Pajak (foto ilustrasi: pikiran rakyat)

SEWAKTU.com -- Informasi tak sedap datang untuk para buruh. Pemerintah akan membebankan pajak bagi masyarakat yang mempunyai gaji minimal Rp 5 juta per bulan. 

Hal tersebut pastinya akan memeberikan dampak kepada buruh atau pun perusahaan. Itu lantaran ada aturan baru, di mana Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengubah lapisan penghasilan kena pajak.

Dikabarkan jika penghasilan orang pribadi hingga Rp60 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar lima persen. Namun demikian, sebelumnya tarif 5% dikenakan untuk penghasilan sampai Rp50 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik dan Status Permohonan PLN

Hal tersebut tertulis dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Dengan begitu, maka tarif 15 persen dikenakan pajak untuk penghasilan mulai dari di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta per tahunnya. Lalu, untuk masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta kena tarif 25 persen.

Baca Juga: Pengguna FF Harus Tahu, Begini Tips Agar Masuk Jajaran Grandmaster di Free Fire

Lalu ada juga yang berpenghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen. Selanjutnya yang terakhir yaitu tarif baru, yaitu 35% untuk yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Untuk yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan sebelumnya, yaitu sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan bagi orang pribadi.

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Oktober 2021, Klaim Sekarang Juga!

Namun di sisi lain, bagi yang sudah menikah ditambah Rp4,5 juta per tahunnya jika istrinya tidak bekerja. Lalu untuk suami yang penghasilannya digabung dengan istri, maka PTKP nya ditambahkan Rp54 juta per tahun.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB