SEWAKTU.com -- Pemerintah lewat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Materai Elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai yang bisa dipakai masyarakat untuk mendaftar beberapa dokumen elektronik.
Lantas, seperti apa cara membeli dan menggunakan meterai elektronik? Mengutip dari video tutorial yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penggunaan Materai Elektronik dapat dilakukan lewat portal E-Meterai yang dipasang lewat server milik DJP, pos.e-meterai.co.id.
Baca Juga: Daftar 4 Drakor Paling Banyak Dicari di Media Sosial, Kamu Suka yang Mana?
Masyarakat yang ingin menggunakan Materai Elektronik pertawa wajib terlebih dahulu log in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang sudah didaftarkan. Anda juga dapat mendaftar jika belum memiliki akun.
Lalu, anda dapat memasukkan OTP yang terkirim via SMS untuk proses validasi. Selanjutnya, anda dapat membeli kuota e-materai sesuai keperluan.
Baca Juga: Viral Foto Bendera HTI di Ruang Kerja Lantai 10 Gedung KPK, Ini Kata Jubir KPK
Lalu cara yang ketiga, anda dapat mengisi dokumen yang bakal dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen, dan unggah dokumen yang bakal dipakai dilanjutkan dengan menyesuaikan posisi materai.
Selanjutnya yang terakhir, anda dapat langsung klik. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimintai PIN, tetapi hal ini hanya pada awal saja. Tunggu beberapa sebentar sampai proses ini selesai. Jika berhasil, Anda bisa mengunduh dokumen terkait dalam bentuk pdf.***