Namun dibalik kemudahan tersebut, terdapat skema keuangan dan revenue strem yang tidak wajar. Dikarenakan perusahaan Pinjaman Online atau pinjol bergerak seolah seperti rentenir yang lebih mengutamakan bunga sebagai penghasilan utama mereka.
Pemerintah berharap dengan adanya penertiban ini dapat menjadi efek jera bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktifitas perusahaan jasa pinjaman online tersebut. Juga akan dibuatkan aturan baru yang semakin ketat agar antara perusahaan dan konsumen dapat sama-sama untung.***