Namun dibalik kemudahan tersebut, terdapat skema keuangan dan revenue strem yang tidak wajar. Dikarenakan perusahaan Pinjaman Online atau pinjol bergerak seolah seperti rentenir yang lebih mengutamakan bunga sebagai penghasilan utama mereka.
Pemerintah berharap dengan adanya penertiban ini dapat menjadi efek jera bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktifitas perusahaan jasa pinjaman online tersebut. Juga akan dibuatkan aturan baru yang semakin ketat agar antara perusahaan dan konsumen dapat sama-sama untung.***
Artikel Terkait
Berapa Gaji TKA China di Indonesia? Segini Rinciannya
Sinopsis Ikatan Cinta 16 Oktober 2021, Inikah Sosok Peneror Selama Ini?
21 Siswa MTs Harapan Baru Ciamis Ikuti Kegiatan Susur Sungai Cileueur, 11 Siswa Tewas Tenggelam
BRI Liga 1 Hari Ini 16 Oktober 2021: Ada Laga Persib Bandung vs Bhayangkara FC
Kesehatan Hari Ini: 9 Buah Ini Ampuh Menurunkan Kadar Kolesterol Dalam Darah