news

Perusahaan Penagih Hutang di Yogyakarta Layani 13 Aplikasi Pinjol, 10 Diantaranya Ilegal

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 09:57 WIB
Jokowi Moratorium Penerbitan Izin Pinjol Baru, Ini Alasannya. (Pixabay)

Baca Juga: FAKTA: Di Negara Inggris, Kebanyakan Remaja Tidak Mau Terbuka Mengenai Menstruasi

Jokowi menyinggung soal pinjol saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin 11 Oktober 2021 lalu. Pembukaan di Istana Kepresidenan ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

"Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,"ucapnya.

Baca Juga: 21 Siswa MTs Harapan Baru Ciamis Ikuti Kegiatan Susur Sungai Cileueur, 11 Siswa Tewas Tenggelam

Tak cukup lama untuk mencari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan semua jajarannya untuk menindas tegas pinjol ilagal yang telah merugikan masyarakat apalagi di masa pademi ini. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa 12 Oktober 2021.

Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian dilaksanakan oleh jajarannya. Sejumlah lokasi di berbagai wilayah yang menjadi kantor pinjol digerebek pihak kepolisian.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB