SEWAKTU.com -- Salah satu media asing asal Prancis, Agence France-Presse (AFP) menyoroti kerasnya suara azan dari masjid yang ada di Jakarta.
Lantas, seperti apa sih aturan pengeras suara atau TOA masjid yang berlaku di Indonesia?
Diketahui, ada beberapa aturan pengeras suara yang mengatur suara azan masjid berdasarkan Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di masjid, Langgar dan Mushalla.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Zuu, Member Baru Girlband Korea Selatan Secret Number
Pemakaian Pengeras Suara
Penggunaan pengeras suara azan merupakan tanda masuknya waktu sholat. Pada kepentingan sholat dan doa tidak perlu ditunjukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan doa.
Dzikir tidak harus menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun keluar karena dzikir pada dasarnya ibadah yang sifatnya individu. Untuk aturan pakai TOA masjid seperti ini.
Baca Juga: Datangkan Member Baru Bernama Zuu, Girlband Korea Selatan Secret Number Banjir Komentar Positif
Aturan Pengeras Suara
1. Waktu Subuh
- Sebelum waktu subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit untuk digunakan membaca ayat suci Al Quran untuk membangunkan umat muslim
- Pembacaan Al Quran dan azan subuh menggunakan pengeras suara keluar
- Shoalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam
2. Waktu Dzuhur dan Jumat
- 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat digunakan dengan membaca Al-Quran yang ditujukan ke luar
- Azan menggunakan pengeras suara keluar
- Sholat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam
3. Waktu Ashar, Maghrib, dan Isya
- 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Al-Quran
- Azan dengan pengeras suara ke luar dan dalam
- Setelah azan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam
4. Takbir, Tarhim dan Ramadhan