Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menutup para jamaah yang mau masuk dan berdoa walau hanya di halaman luar Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Hal tersebut diungkapkan Saudi Press Agency, Jumat 20 Maret 2020 pagi. Mereka mengutip pernyataan dari juru bicara presidensi umum Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Penutupan Masjidil Haram mulai berlaku pada hari Jumat 20 Maret 2020 dilakukan untuk mempersempit penularan virus Covid-19.
"Otoritas dan badan-badan keamanan dan kesehatan memutuskan untuk menghentikan kehadiran orang-orang dan shalat di halaman luar Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah yang dilakukan mulai Jumat 20 Maret 2020.
Penutupan ibadah haji dan umrah merupakan bagian dari tindakan pencegahan dan pencegahan terkait penyebaran virus corona," kata juru bicara itu berdasarkan pernyataan di Twitter.
Masjidil Haram saat Pandemi
Dengan pelonggaran aturan Covid-19, kuota umrah juga ditambah menjadi 15.000 jemaah. Warga Saudi diizinkan beribadah di dalam Masjidil Haram asalkan tetap mengenakan masker. Otoritas setempat mengatakannya sebagai tindakan pencegahan.
"Para warga sudah melaksanakan shalat Subuh di Masjidil Haram ini karena (pihak berwenang) mulai melaksanakan tahap kedua dari dimulainya kembali umrah secara bertahap," lapor kantor berita pemerintah Saudi Press Agency.
Baca Juga: Daftar Kode Redeem FF 17 Oktober 2021, Dapatkan Flaming Red Sampai Titanium Weapon
Sebelumnya Arab Saudi mengizinkan sekitar 6.000 warga menunaikan ibadah umrah per hari, setelah ditangguhkan pada Maret karena pandemi Covid-19.
Dalam tahap kedua yang dimulai Minggu kemarin, jumlah jemaah umrah ditingkatkan menjadi 15.000 per hari.
Umrah dan Ibadah Haji Dibuka
Pemerintah Arab saudi telah mengumumkan bahwa membuka kembali ibadah umrah untuk seluruh jamaah Indonesia sejak 9 Oktober 2021.
Namun begitu, sebelum umrah kembali dibuka, pemerintah wajib mematuhi persyaratan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Cara Bikin NPWP Online, Ikuti 10 Langkah Mudah Ini