Cara Bikin NPWP Online, Ikuti 10 Langkah Mudah Ini

- Minggu, 17 Oktober 2021 | 14:35 WIB
Cara Mengecek Nomor NPWP Secara Online Melalui ereg.pajak.go.id (ereg.pajak.go.id)
Cara Mengecek Nomor NPWP Secara Online Melalui ereg.pajak.go.id (ereg.pajak.go.id)

SEWAKTU.com -- Cara bikin NPWP online bisa lewat situs di ereg.pajak.go.id. Para pajak membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal dirinya. NPWP sekarang bisa dibuat secara online. Cara bikin NPWP online berbeda dengan membuat secara tertulis langsung.

Mengutip dari Ditjen Pajak, Cara bikin NPWP secara tertulis diberikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya sekitar tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dengan penyampaian secara langsung.

Apabila mendaftar secara online, dapat lewat situs https://ereg.pajak.go.id yang sementara hanya bisa digunakan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi.

Baca Juga: Inilah Rahasia Kecantikan Ala Wanita Arab Saudi, Wanita Indonesia Harus Coba Nih

Cara bikin NPWP Online:

  1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id
  2. Daftarkan akun email yang aktif.
  3. Kamu akan mendapatkan verifikasi di emailmu.
  4. Login dengan email yang kamu daftarkan
  5. Isi seluruh formulir, ikuti langkah-langkah yang tersedia.
  6. Pilih status “Pusat” jika kamu laki-laki atau perempuan lajang. Apabila kamu perempuan sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP ke suami, pilih “Cabang”
  7. Melengkapi dokumen persyaratan mendaftar NPWP
  8. Klik “Token” yang ada pada dashboard setelah selesai isi formulir. Tunggu 1 menit. Jika belum dikirim ke email, klik lagi.
  9. Copy token tersebut, lalu paste di kolom "Token" di dashboard.
  10. Klik “Kirim Permohonan”.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Dunia Mulai Turun, Masjidil Haram dan Nabawi Kini Tak Ada Lagi Pembatasan Ibadah

Kartu NPWP bakal dikirim ke alamat tempat tinggal yang Anda daftarkan. Tetapi, jika belum juga mendapatkan, kemungkinan dokumenmu belum lengkap atau dianggap tidak sah.

Seperti itulah diatas cara mudah membuat NPWP online. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X