SEWAKTU.com -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali dilonggarkan pemerintah akibat dari melandainya kurva kasus Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami penurunan, ditambah dengan kegiatan vaksinasi yang masif dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Menurut data hasil penurunan kasus Covid-19 di Indonesia yang berasal dari kasus aktif dan kematian akibat Covid-19 mengalami penurunan. Dari data tersebut pemerintah melakukan pelonggaran PPKM Jawa Bali, terutama pada bidang pariwisata yang selama kegiatan PPKM ini kian menurun.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers pada Senin 18 Oktober 2021, Ia mengatakan peraturan baru dalam kegiatan pariwisata kini anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun diperbolehkan mengunjungi tempat wisata.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini Live, Ada Big Match Atletico Madrid vs Liverpool
"Dengan catatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan didampingi oleh orang tua, tempat wisata yang diperbolehkan hanya yang berada di level 2." ujarnya.
Tempat wisata yang hanya akan diperbolehkan hanya tempat wisata yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2 dengan mewajibkan orang dewasa wajib sudah melakukan vaksinasi dan tercatat di aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan tersebut berjalan seiring dengan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang kembali membuka pusat perbelanjaan, taman bermain, dan bioskop untuk anak di bawah umur 12 tahun.
Baca Juga: Semakin Tua Bentuk Wajah Akan Kotak, Kenapa Bisa Seperti Itu? Ini Dia Jawabannya
Pada daerah yang menerapkan PPKM Jawa Bali level 1 dan 2 kapasitas bioskop akan dinaikkan 70%, anak-anak juga diperbolehkan masuk ke Bioskop, lanjutnya.
Pelonggaran PPKM Jawa Bali berlaku juga untuk bidang logistik, di mana untuk para sopir logistic diwajibkan vaksin dosis 2 dan tes antigen untuk melakukan perjalanan antar kota atau wilayah.
Pemerintah akan melakukan tes secara acak kepada para sopir logistik guna mencegah sektor baru penyebaran Covid-19 di Indonesia, terangnya.
Baca Juga: Nama Mustafa Kemal Ataturk Mau Dibikin Nama Jalan di Jakarta, Ini Kata Dubes RI
Namun dari diberlakukannya pelonggaran PPKM Jawa-Bali tentu saja masyarakat harus tetap patuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dalam usaha penanganan pandemi Covid-19.
Kabarnya, selain adanya pelonggaran pemerintah juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021. Demi berlangsungnya kembali kegiatan masyarakat harus tetap mematuhi dan tidak abai protokol kesehatan.***