SEWAKTU.com -- Kasus penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu 13 Oktober 21 lalu sudah menjaring 5.700 nasabah melalui 17 aplikasi ilegal.
Perusahaan pinjaman online ilegal yang digrebek oleh aparat kepolisian mengaku menggunakan 17 aplikasi untuk menarik nasabah. 17 aplikasi tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada awalnya polisi meringkus 56 karyawan dari perusahaan pinjaman online ilegal yang berempat di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penggerebekan berawal dari keluhan masyarakat terkait ancaman yang dilakukan pinjol ilegal.
Baca Juga: Usai Hina HRS, Komika McDanny Akhirnya Bertemu Keluarga Habib Rizieq Shihab
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait pinjaman online tersebut, setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian mengetahui bahwa pinjaman online yang beroperasi dan sudah menjaring banyak nasabah itu tidak terdaftar di OJK.
Perusahaan pinjaman online ilegal diketahui memperkerjakan puluhan pegawai dengan jobdesk masing-masing, selain memberikan gaji bulanan perusahaan juga menawarkan kepada pegawai yang bertugas sebagai penagih utang mendapatkan komisi sebesar 12% apabila berhasil dalam melakukan penagihan.
Berdasar dari laporan masyarakat, pihak pegawai perusahaan pinjaman online ilegal yang seringkali menagih utang dengan berbagai bentuk ancaman seperti menggunakan kata-kata kasar, melakukan pembobolan data nasabah, hingga ancaman penyebaran konten porno ke media sosial.
Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Zodiak Gemini di Hari Kamis 21 Oktober 2021, Lakukan Perencanaan Agar Terwujud
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menduga salah satu bos pemilik perusahaan pinjaman online ilegal merupakan Warga Negara Asing (WNA). Kini dua pelaku yang merupakan bos perusahaan pinjol ilegal sedang dalam pencarian.
Kami terus melakukan pencarian kepada dua pelaku yang merupakan pemilik kantor pinjol ilegal saudara P dan saudari M. Saudari M yang kami duga sebagai WNA, ungkap Setyo dalam rilis kasus Pinjol Ilegal di Mapolres Metro Jakarta Pusat Selasa 19 Oktober 2021.
Pendugaan tersebut dikabarkan di awali dari aktivitas grup pengurus pinjaman online diaplikasi pesan instan yang menggunakan bahasa asing.
Baca Juga: Peresmian Samsung Galaxy S21 FE Diundur, Ini Alasannya
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, pihak kepolisian kini telah menetapkan 6 orang dari 56 pegawai perusahaan pinjaman online ilegal sebagai tersangka.
Keenam tersangka di antaranya merupakan pegawai yang bekerja di bidang debt collector atau penagih utang, leader, supervisor, dan reporting.