Lagi, Perusahaan Pinjaman Online Tak Terdaftar OJK Digrebek Aparat Kepolisian

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:41 WIB
Logo OJK (Dok. OJK/tangkapan layar)
Logo OJK (Dok. OJK/tangkapan layar)

Tersangka akan dikenakan pasal berlapis Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi juga menyita 57 perangkat komputer (CPU), 56 telepon genggam, dua laptop, dan satu CCTV saat melakukan penggerebekan di kantor pinjaman online ilegal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Putri Annisya Alfachrin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X