news

Lagi, Perusahaan Pinjaman Online Tak Terdaftar OJK Digrebek Aparat Kepolisian

Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:41 WIB
Logo OJK (Dok. OJK/tangkapan layar)

Tersangka akan dikenakan pasal berlapis Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi juga menyita 57 perangkat komputer (CPU), 56 telepon genggam, dua laptop, dan satu CCTV saat melakukan penggerebekan di kantor pinjaman online ilegal.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB