news

Brigadir NP Dijatuhi Sanksi Berat Setelah Membanting Mahasiswa Saat Demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang

Jumat, 22 Oktober 2021 | 11:49 WIB

SEWAKTU.com -- Pihak kepolisian akhirnya menetapkan sanksi bagi oknum anggota kepolisian yang melakukan aksi kekerasan terhadap mahasiswa.

Oknum polisi berinisial Brigadir NP dijatuhi sanksi usai terbukti membanting salah satu mahasiswa saat berdemonstrasi depan Kantor Bupati Tangerang beberapa waktu lalu.

Dalam sanksi tersebut, Brigadir NP akan menjalani masa penahanan dan sejumlah sanksi lainnya. Sanksi terhadap Brigadir NP diberikan dalam sidang disiplin di Ditpropam Polda Banten dimana langsung disupervisi Divisi Propam Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, sesuai dengan perintah Kapolda Banten terhadap kasus tersebut dilakukan akselerasi atau percepatan untuk penegakan hukum terhadap Brigadir NP.

Di mana dalam kasus itu Brigadir NP dipersangkakan dengan pasal berlapis sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga: Selain Dampak Negatif, Fenomena La Nina Juga Memberikan Dampak Positif di Indonesia

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri," kata AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya Kamis (21/10).

Dalam putusan itu Brigadir NP mendapat sanksi terberat yakni dilakukan penahanan selama 21 hari di tempat khusus dan mutasi yang bersifat demosi atau dipindah ke tempat lebih rendah yakni menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.

"Dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," terangnya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Anjurkan Baca Doa Ini Setiap Malam, Insya Allah Terhindar dari Godaan Setan

Dalam persidangan, juga disampaikan hal-hal yang memberatkan Brigadir NP yakni perbuatan Brigadir NP di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Adapun yang meringankan yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. Kemudian Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, juga pidana.

"Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda," katanya.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh. Sidang juga dihadiri oleh Faris selaku korban Brigadir NP dan tiga orang rekannya. Mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB