news

Jokowi Beberkan 4 Nama Kepala Daerah Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Ada Nama Ahok dan Pengusaha Sapi

Minggu, 24 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Jokowi dan rancangan Ibu Kota Baru di Kalimatan Timur. Foto/Istimewa.

SEWAKTU.com -- Pemerintah sampai sekarang sudah mempersiapkan desain awal pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) lewat Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Tak terkecuali untuk pengisian calon pemimpin di ibu kota baru di Kaltim itu.

Tetapi pemerintah mau ibu kota baru negara baru tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang diseleksi lewat pemilihan kepala daerah, namun oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai menyinggung beberapa nama calon Kepala Otorita IKN, antara lain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan juga tiga nama lain dengan latar belakang berbeda. Nama tersebut adalah Menristek terakhir Bambang Brodjonegoro, pengusaha sapi Tumiyana, sampai dengan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Look Thep, Boneka Pesugihan Versi Negara Thailand

"Namanya kandidat memang banyak. Satu, pak Bambang Brodjonegoro, dua pak Ahok, tiga pak Tumiyana, empat pak Azwar Anas. Cukup," terang Jokowi, dilansir Sabtu 23 Oktober 2021.

Melihat pada Pasal 9 UU IKN, dijelaskan bahwa penunjukan sampai pemberhentian Kepala Otorita IKN hingga sang wakil nantinya bakal jadi wewenang seorang presiden.

"Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," tulis Pasal 9.

Baca Juga: Mengaku Menyuruh Mantan Pacar Aborsi, Pemeran 'Hometown Cha Cha Cha' Kim Seon Ho Dilarikan ke Rumah Sakit

Untuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN nanti bakal memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya, juga dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir" jelas Pasal 10 ayat (2) yang tertulis.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB