SEWAKTU.com -- Jika kita berbicara soal kekerasan, baik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup pasangan (belum menikah), sampai dengan kekerasan seksual banyak menimpa perempuan.
Lho, laki-laki tidak bisa menjadi korban kekerasan kah? Bukan tidak bisa, tetapi bukan tidak mungkin juga terjadi pada laki-laki, karena kekerasan tidak terbatas gender.
Jika kita ulik dari sejarah bagaimana bisa terjadi kekerasan terhadap perempuan, jejak historis akan kekerasan terhadap perempuan berangkat dari stigma gender yang diciptakan oleh masyarakat.
Budaya yang dibuat oleh masyarakat dan masih dilanggengkan hingga saat ini di mana kasta seorang laki-laki akan selalu berada di atas seorang perempuan.
Gender bukanlah semata-mata hanya soal menyoal tentang jenis kelamin saja, tetapi gender secara utuh diartikan juga dalam kehidupan sosial.
Kekerasan yang seringkali terjada kepada perempuan memberikan arti di mana seorang laki-laki memiliki kekuatan penuh, baik fisik maupun dalam kehidupan sosial.
Baca Juga: Kota Jakarta Menduduki Peringkat Ke-5 Sebagai Kota Teraman di Asia Tenggara
Budaya patriarki yang telah mendarah daging ini menjadikan perempuan dianggap kastanya di bawah lelaki, fisik wanitapun tidak sekuat fisik lelaki, banyak terjadi kekerasan yang korbannya adalah perempuan.
Meskipun begitu, laki-laki juga bisa menjadi korban dari kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang lebih menyasar kepada perempuan, perlu diingat bahwa tidak ada ketidakmungkinan seorang laki-laki mendapat kekerasan seksual.
Kekerasan seksual dapat diartikan sebagai suatu yang berkaitan dengan seksualitas atau organ seksual tanpa adanya consent atau persetujuan yang terjadi oleh kedua belah pihak, seperti pemerkosaan.
Baca Juga: Tes PCR Tak Lagi Dipakai untuk Naik Pesawat Jawa-Bali, Cukup Bawa Tes Antigen
Pemerkosaan juga dapat diartikan secara luas, pemerkosaan tidak hanya terjadi kepada orang asing dengan korban yang juga orang asing, tetapi pemerkosaan dapat terjadi di ruang lingkup rumah tangga, bahkan pasangan jika tidak ada persetujuan dan terjadi pemaksaan.
Kekerasan seksual juga dapat berupa ancaman dalam percobaan pemerkosaan, dalam hal ini sudah termasuk ke dalam ranah kekerasan seksual meskipun "belum" sempat terjadi pemerkosaan.