SEWAKTU.com -- Pemerintah memastikan kondisi penerbangan Jawa-Bali tidak lagi memerlukan hasil tes PCR negatif dan hanya mewajibkan tes antigen.
“Ada perubahan travel. Artinya, di wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi menggunakan tes PCR, tapi cukup menggunakan tes antigen. Ini berlaku di wilayah selain Jawa di luar Bali. yang aku punya." terang Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, usai rapat terbatas terkait PPKM.
Muhadjir menuturkan bahwa, langkah ini dibuat usai ada usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Meski begitu, Muhadjir tidak merinci aturan baru tersebut.
Baca Juga: Banjir Bandang Sampai Puting Beliung, 14 Wilayah di Indonesia Ini Rawan Terkena La Nina
Selama ini pengguna jasa penerbangan di wilayah Jawa-Bali harus menggunakan hasil tes PCR negatif sebagai syarat utama. Tes tersebut berlaku selama 1 x 24 jam dan kemudian diperpanjang menjadi 3 x 24 jam.
Untuk tes PCR membutuhkan waktu untuk mendapatkan hasil. Biayanya juga cenderung mahal. Setelah sempat anjlok di kisaran 900.000 rupiah, baru-baru ini pemerintah mendorong harga turun menjadi 275.000 rupiah.
Untuk tes antigen biasanya berlaku untuk persyaratan perjalanan darat seperti mode kereta api. Masa berlaku tes antigen lebih cepat dari tes PCR yang hanya 1 x 24 jam. Biayanya juga relatif rendah. Biaya tes antigen di stasiun adalah Rp 45.000.***
Artikel Terkait
NonkQ Nongkray Rilis Single Perdana Berjudul Mendahulukan Membahagiakan
Tak Boleh Sembarang, Inilah 6 Tahapan Cara Diet yang Baik dan Sehat
Tantangan Meneladani Rasulullah SAW Agar Allah SWT Mencintai Kita
Persyaratan Perjalanan Terbaru, Pengemudi Mobil dan Motor Keluar Kota Jarak 250KM Wajib PCR atau Antigen
Banjir Bandang Sampai Puting Beliung, 14 Wilayah di Indonesia Ini Rawan Terkena La Nina