Bahkan seringkali terjadi kekerasan seksual yang bersifat manipulatif, hal ini juga harus diwaspadai apabila salah satu dari pasangan Anda memanipulasi demi untuk melakukan hal tersebut tanpa persetujuan.
Baca Juga: Banjir Bandang Sampai Puting Beliung, 14 Wilayah di Indonesia Ini Rawan Terkena La Nina
Lalu, pada siapa kita bisa melapor aksi kekerasan seksual yang dilakukan?
Apakah ada payung bahkan jembatan untuk para penyintas mendapatkan keamanan penuh di mata hukum?
Tentu saja, bisa melapor atau datang langsung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Apabila penyintas merasa takut akan tidak mendapatkan pendampingan hukum, penyintas bisa menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di lokasi-lokasi setempat untuk mendapat bantuan dan pendampingan hukum.
Penyintas juga dapat langsung menghubungi hotline Komnas Perempuan 021-3903963 atau Komnas HAM di 021-3925230 untuk lakukan konsultasi.
Bagi penyintas mungkin akan merasa takut untuk melakukan pengaduan atau menyerahkan laporan, karena dirasa mendapat ancaman atau intimidasi dari pelaku, perlu dicatat bahwa penyintas memiliki hak utuh untuk melapor.***