Sewaktu.com -- Pada awal November 2021, pemerintah membuat aturan baru mengenai persyaratan perjalanan darat untuk kendaraan pribadi atau umum.
Berdasarkan peraturan yang baru diberlakukan, pemerintah memberikan revisi terhadap kewajiban perjalanan untuk melakukan tes PCR dalam kegiatan perjalanan jarak jauh.
PCR harus dilakukan baik pada pengguna angkutan pribadi maupun umum pada jarak 250 km/4 jam.
Namun, dengan dikeluarkannya peraturan baru, persyaratan tersebut telah dihapus dan hanya dua dokumen wajib saja yang diperlukan.
Persyaratan perjalanan mobil pribadi atau umum per November 2021, dilansir Sewaktu.com dari situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rabu (3/11/21) di mana hanya membutuhkan dua dokumen wajib.
Dokumen pertama adalah hasil tes antigen Covid-19 yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan kedua adalah kartu vaksinasi minimum untuk dosis pertama.
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menjelaskan pengawasan dari Surat Edaran ini dilakukan dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Satgas Penanganan Covid-19 Daerah, Pemerintah Daerah, melalui otoritas masing-masing moda transportasi, Dinas Perhubungan, dan TNI/Polri.
Sementara itu, pengawasan terhadap syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak oleh petugas gabungan di lapangan.
"Kami meminta pihak operator transportasi untuk memberikan sosialisasi agar calon penumpang dapat mematuhi ketentuan ini. Selain itu, kami meminta operator untuk konsisten menerapkan ketentuan ini dan ikut mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan penumpang," pungkas Adita.
Adita mengatakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai berlaku pada Selasa 2 November 2021.
Baca Juga: Gaji Dokter di Singapura Rp280 Juta, Perawat Rp32 Juta, Kok Ramai-ramai Mundur?
Aturan tersebut berlaku hingga waktu yang ditentukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini di lapangan.***