SEWAKTU.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menangkis pernyataan dosen UI Ade Armando yang menyebut perintah sholat 5 waktu tidak ada di Alquran.
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa perintah sholat 5 waktu merujuk pada ayat Alquran, kitab suci umat Islam.
Dikatakan Amirsyah, dalil perintah sholat 5 waktu dalam Alquran dirinci lebih lanjut dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Ade Armando Sebut Perintah Sholat 5 Waktu Tak Ada di Alquran, Imam Syamsi Ali Bilang Kafir
Amirsyah menjelaskan bahwa memahami ajaran Islam itu harus berdasarkan Alquran, hadis dan ijtima ulama dengan menggunakan akal pikiran yang sehat.
Alquran mengatur segala kehidupan manusia secara umum. Aturan teknisnya disampaikan oleh nabi dan penafsirannya dilakukan melalui ijtima ulama.
"Tegas bahwa dasar hukum sholat itu memang merujuk kepada Alquran dan hadis Rasulullah SAW. Berdasarkan itu perintah salat itu disebutkan di dalam Alquran secara umum kemudian dijelaskan lebih rinci berdasarkan hadis Rasulullah SAW dengan syarat para ulama yang memiliki kompetensi memahami Alquran dan hadis itu," ucap Amirsyah kepada wartawan, Rabu, 3 November 2021.
Baca Juga: Keutamaan Melaksanakan Sholat Rawatib Senantiasa Allah SWT Akan Membangun Rumahmu di Surga Kelak
Amirsyah membantah pernyataan Ade Armando yang mengatakan penrintah sholat 5 waktu tak ada di Alquran.
"Lima waktu itu adalah perintah salat yang dinyatakan di Alquran dan hadis. Dan para ulama telah sepakat memahami perintah 5 waktu," kata Amirsyah.
Amirsyah mengatakan mereka yang bisa menyampaikan pandangan terkait ajaran agama Islam itu adalah ulama kompeten, bukan orang seperti Ade Armando.
Baca Juga: Tata Cara, Niat dan Bacaan Sholat Hajat, Insya Allah Hajat yang Diinginkan Dikabulkan Allah SWT
Amirsyah meminta Ade Armando tidak membuat pernyataan senasional terkait agama karena kompetisinya adalah komunikasi.
"Jadi kalau beliau itu kompetensinya komunikasi, berkomentarlah soal komunikasi supaya tidak bias. Komentar sesuai keahlian, bukan berkomentar untuk sensasional," tegas Amirsyah.