Sewaktu.com -- Permendikbud-Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 yang diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim pada 3 September 2021 lalu memiliki poin yang sangat penting bagi penyintas.
Diresmikannya Permendikbud ini sejalan dengan kasus-kasus kekerasan seksual, seperti pelecehan seksual yang kerap kali terjadi di lingkungan perguruan tinggi atau universitas.
Pelecehan yang baru saja terjadi kepada mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) Universitas Riau (Unri) yang dilakukan seorang dosen, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) merupakan bukti bahwa Permendikbud tersebut sama sekali jauh dari kata tersentuh dengan institusi yang bersangkutan.
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Minta Perkuat Mitigasi Bencana untuk Daerah Rawan Bencana
Meskipun beberapa ada yang protes terkait dengan peraturan yang disahkan oleh Mendikbud ini tentu saja tidak akan mengurangi atau bahkan mencopot peraturan tersebut.
Pasalnya, kekerasan seksual bukan hanya desas-desus semata yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, baik yang terjadi antara dosen dengan mahasiswa/mahasiswi, atau mahasiswa dengan mahasiswi.
Usaha dengan menutup mata terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, bahkan seringkali dianggap remeh oleh sebagian orang ternyata korban/penyintas mengalami trauma berat, bahkan sampai dengan menyalahkan dirinya sendiri.
Baca Juga: Jalan Kaki, Olahraga Paling Mudah Tapi Miliki Banyak Sekali Manfaat dan Keuntungan
Poin penting ini yang dapat menjembatani penyintas agar mendapat keadilan di mata hukum, di mana pelaku kekerasan seksual yang memiliki ikatan dengan instansi terkait tentu bisa diproses adil secara hukum.
Bahkan, instansi dapat mengambil kebijakan atas kejadian tersebut, jika terjadi.
Di mana, penyintas atau korban akan merasa aman setelah dirinya berhasil untuk "bersuara", dengan tidak adanya ancaman dari pihak pelaku, karena sanksi yang diberikan sesuai dengan Permendikbud-Ristekdikti oleh instansi terkait.
Baca Juga: Ternyata Dua Negara Ini Memiliki Koneksi Internet Tercepat di Dunia, Ini Alasannya
Sanksi itu meliputi sanksi ringan hingga sanksi berat yang berupa pemecatan sebagai mahasiswa, tenaga pendidik, bahkan warga Kampus.