Ini yang seharusnya di-highlight oleh banyak instansi/lembaga yang bersangkutan, karena dengan dihadirkannya Permendikbud-Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi akan sangat melindungi penyintas.
Selain itu, penyintas juga mendapat bimbingan secara psikologis dan hukum.***
Baca Juga: Bingung Cari Laptop Antara Intel atau AMD? Ketahui Dulu Perbedaannya Nih, Jangan Sampai Salah Pilih
Artikel Terkait
Ternyata Dua Negara Ini Memiliki Koneksi Internet Tercepat di Dunia, Ini Alasannya
After We Fell: Film Ketiga dari After (2019), Begini Sinopsisnya
Jalan Kaki, Olahraga Paling Mudah Tapi Miliki Banyak Sekali Manfaat dan Keuntungan
Mensos Tri Rismaharini Minta Perkuat Mitigasi Bencana untuk Daerah Rawan Bencana
Keren! Jason Statham Beri Pujian dan Bangga Bisa Main Bareng Iko Uwais dalam Film 'The Expendables 4'