Ini yang seharusnya di-highlight oleh banyak instansi/lembaga yang bersangkutan, karena dengan dihadirkannya Permendikbud-Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi akan sangat melindungi penyintas.
Selain itu, penyintas juga mendapat bimbingan secara psikologis dan hukum.***
Baca Juga: Bingung Cari Laptop Antara Intel atau AMD? Ketahui Dulu Perbedaannya Nih, Jangan Sampai Salah Pilih