SEWAKTU.com -- Buruh akan melakukan demo hingga mogok kerja pada tanggal 6-8 Desember mendatang. Persoalannya adalah protes mengenai penetapan upah minimum 2022.
Melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal selaku presiden KSPI dalam konfrensi pers virtual, pada Selasa 16 November 2021, memberikan pernyataan terkait tiga hal:
1. Menolak Upah Naik 1,09%
Said Iqbal menjelaskan bahwa pihajnya menolak upah minimum yang rata-rata hanya naik 1,09% di tahun 2022 mendatang. Ini dianggap jauh dari angka kenaikan upah minimum yang sebelumnya sudah diusulkan oleh KSPI, yaitu diangka 7% hingga 10%.
"KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat provinsi, maupun UMK, nampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09%," ujar Said Iqbal.
Baca Juga: Puji Ketampanan Sang Suami, Ria Ricis Ingin Anaknya Hanya Mirip dengan Teuku Ryan
Said Iqbal juga menjelaskan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha dalam menetapkan upah minimum tahun 2022, ketimbang buruh. Pemerintah dituding ingin mengembalikan rezim ke upah yang murah.
"Dengan melihat perkembangan sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan yang lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal, dibandingkan memberikan juga perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh atau pegawai atau karyawan yang mengembalikan rezim upah murah jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di Era Orde Baru," jelas Said Iqbal.
2. Dikhawatirkan Upah Malah Turun
Bukannya naik, akan tetapi malah turun, inilah yang di khawatirkan KSPI. Sebab, pemerintah menetapkan batas atas dan batas bawah upah minimum, dan skema tersebut untuk pertama kalinya, berlaku di tahun depan, yaitu 2022. Batasan upah minimum ini, nilainya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Berkah Nikah, Subscriber YouTube Ria Ricis Official Naik Jadi 28 Juta
Batasan atas dan bawah upah minimum sendiri dapat dilihat pada sistem informasi mengenai pengupahan yang dibuat oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui halaman https://wagepedia.kemnaker.go.id/ .
Said Iqbal mencontohkan, upah minimum di Kota Depok, dimana batas atasnya adalah Rp 5.762.352,- dan batas bawah Rp 2.881.176,-. Pada kalkulator Kemnaker, disebutkan juga upah minimum 2022 kota Depok sebesar Rp 4.377.231,-.
"Kalau saya pengusaha, sekarang upah minimum Depok Rp 4,3 juta, batas atasnya Rp 5,7 juta, dan batas bawahnya 2,8 juta. Boleh nggak saya turunkan upah minimum menjadin Rp 2,8 juta secara hukum? Boleh dong. Kok begitu bodohnya kita dibodoh-bodohi oleh Menteri," ujar Said.