SEWAKTU.com -- Sejumlah pelaku usaha dengan kriteria yang telah ditentukan akan mendapatkan tanda baru sebagai penerima bantuan dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Kemenkop UKM sebagai penyelenggara program bantuan dalam BPUM atau BLT UMKM memang telah menetapkan sejumlah kriteria bagi berbagai pelaku usaha yang akan menjadi penerima.
Sejumlah kriteria tersebut memang telah ditetapkan sedari awal tahap pendaftaran program tersebut. Tujuannya adalah agar penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini dapat terselenggara secara tepat sasaran.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan 12: Debut Steven Gerrard Bersama Aston Villa
Selain telah menetapkan berbagai kriteria penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kemenkop UKM juga diketahui telah memberikan berbagai tanda untuk para pelaku usaha agar mengetahui menjadi penerima bantuan tersebut.
Berbagai tanda bagi seorang pelaku usaha untuk menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM memang telah ditetapkan. Salah satu tanda yang bisa diketahui adalah dengan adanya pesan SMS atau pesan.
1. Merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM.
3. Tidak sedang menjadi penerima bantuan lain dari pemerintah.
4. Bukan merupakan seorang PNS/ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
5. Telah melakukan pendaftaran menjadi penerima BPUM.
Itulah diatas kriteria pelaku usaha yang dapatkan BPUM. Semoga bermanfaat.