Akibat disiram air keras, tubuh Sarah mengalami luka bakar 99 persen.
Sarah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia pada Sabtu malam, 20 November 2021.
Dugaan sementara, Abdul Latif tega melakukan hal tersebut karena cemburu. Ia mengira istri sirinya selingkuh dengan pria lain.
Abdul Latif langsung kabur usai menghabisi istrinya, Sarah.
Polisi pun langsung gerak cepat. Polisi berhasil menangkap Abdul Latif di Bandara Soekarno Hatta.
Abdul Latif ditangkap saat hendak membeli tiket untuk kembali ke negara asalnya, Arab Saudi.
Kini, Abdul Latif telah dibawa ke Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Abdul Latif telah ditahan di Mapolres Cianjur sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan, pelaku Abdul Latif ditangkap usai tujuh jam sesudah kejadian pembunuhan.
Kasat Reskrim menyebut pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” kata AKP Septiawan Adi. ***