Sewaktu.com -- Video viral tentang pengusiran sejumlah mahasiswa yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) viral di media sosial.
Diketahui alasan pengusiran tersebut karena sejumlah mahasiswa dianggap telah menghina nama desa oleh warga setempat.
Mahasiswa tersebut diketahui berasal dari Universitas Jambi, sedangkan desa yang ditempati mereka untuk kegiatan KKN adalah Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Batanghari.
Baca Juga: Grebek Rumah Irwansyah dan Zaskia Sungkar, Atta Halilintar Mendapat Nasihat yang Luar Biasa
Para warga yang mengetahui hinaan terhadap desanya lewat media sosial oleh para mahasiswa pun geram dan melakukan musyawarah untuk megusir sejumlah mahasiswa tersebut.
Para mahasiswa telah disidang dan mendapatkan sanksi adat berupa pengusiran dari desa dan dilarang melanjutkan kegiatan KKN mereka di Desa Kubu Kandang.
Atas kejadian itu, Kepala Desa Kubu Kandang, Harun ikut angkat bicara tentang pengusiran tersebut. Harun mengakui mendapatkan unggahan tersebut melalui pemuda desa.
Baca Juga: Dody Soedrajat Meluruskan Terkait Berita Dirinya yang Sibuk Meributkan Warisan
“Saya melihat ini setelah videonya viral di Medsos, pemuda yang melaporkan kepada saya. Minggu lalu sekira pukul 16.00 Wib saya, tokoh pemuda, ketua adat dan perangkat desa segera melakukan musyawarah tentang silang sengketa antara mahasiswa kukerta dengan masyarakat desa Kubu Kandang,” kata Harun Kepala Desa Kubu Kandang, Rabu, 24 November 2021.
Menyikapi celaan terhadap desanya, Harun merasa semuanya mengarah terhadap hukum yang ada di desa dan pemerintah desa telah memberikan sanksi adat yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Desa Kubu Kandang.
“Kita sudah melakukan sidang adat untuk menyelesaikan masalah Mahasiswa Kukerta yang mencela nama Desa Kubu Kandang. Karena di desa kami ada hukum dan adat terkait sanksi dan denda pelecehan nama Desa Kubu Kandang,” jelas Harun.
Baca Juga: WHO Resmi Kasih Nama Varian Baru Virus Corona B11529 jadi Omicron
Menurut Harun, semua yang dilakukan mahasiswa tersebur, baik perbuatan, tingkah laju dan perkataan telah menjadi pelanggaran yang sudah ada di undang-undang desa, maka dari itu para mahasiswa harus menerima konsekuensinya dan bertanggung jawab penuh atas kesalahan mereka.
“Kalau salah cakap kita bisa menghukum orang menurut aturan adat dan mereka telah melecehkan nama desa, maka dikenakan sanksi sedang,” ucapnya.
Dari hasil musyawarah yang dilaksanakan Minggu, 21 November 2021 kemarin, para Pemerintah desa juga sudah menyepakati bahwa sejumlah mahasiswa itu akan mendapatkan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di desa.