SEWAKTU.com -- Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, menuturkan bahwa dirinya tidak akan hadiri di acara reuni 212 apabila acara itu jadi digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis 2 Desember 2021.
"Besok itu kan, kita ada acara yang dari kementerian," terang Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu 1 Desember 2021 malam.
Perihal kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya itu, Riza menuturkan bahwa Polda Metro Jaya yang berwenang memberikan izin pelaksanaan tersebut.
"Sejauh ini, belum ada informasi izin diberikan. Kami tetap menghimbau kepada penyelenggara untuk mematuhi aturan-aturan yang ada," beber Wagub DKI.
Pihak dari aparat kepolisian juga, terang Riza, telah menyiapkan sejumlah keamanan yang diinisiasi Persaudaraan Alumni 212 tersebut.
"Polda sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan masuknya massa dari luar Jakarta yang akan mengikuti Reuni 212," tuturnya.
Diketahui, acara reuni 212 kembali direncanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya usai pihak Yayasan Az Zikra memutuskan menolak acara reuni 212, yang rencananya bakal digelar di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat pada Kamis.
Baca Juga: Horoskop Kamis 2 Desember 2021: Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Nggak Perlu Dipaksa
Kapolres Bogor AKBP Harun membeberkan bahwa pihaknya tidak memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut. Apalagi kata Harun, saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.
Pihak aparat kepolisian menjelaskan bakal menindak pidana massa yang nekat menggelar aksi reuni 212 tanpa izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Horoskop Kamis 2 Desember 2021: Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Akan Ada Ketenangan Serta Kedamaian
Zulpan juga menjelaskan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggarnya, namun kekarantinaan juga.