"Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," terangnya.
Selatan itu dirinya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggungjawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.***
Artikel Terkait
Gagal Gelar di Jakarta, Reuni 212 Pindah ke Pondok Pesantren Azzikra Bogor
Polres Bogor Tak Berikan Izin, Kubu Habib Rizieq Shihab Ngotot Bakal Gelar Reuni 212 di Sentul Bogor
Ridwan Kamil Beri Komentar Soal Rencana Reuni 212 di Sentul Bogor
Reuni 212 Besok Gagal Total, Diusir dari Jakarta, Ditolak di Bogor
Yayasan Az Zikra Bogor Ogah Gelar Reuni 212, Keluarga Almarhum Ustaz Arifin Ilham Sedang Berduka
Horoskop Kamis 2 Desember 2021: Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Akan Ada Ketenangan Serta Kedamaian