Polisi juga memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan pelanggaran keras dalam kasus ini .
Pelaku akan mendapatkan pelanggaran pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Horoskop Jumat 3 Desember 2021: Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Jangan Selalu Menyakiti Hatinya
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.***
rancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.***