news

Polisi Cyber Ikut Tangani Kasus Video Viral Wanita Berkacamata Di Bandara YIA

Jumat, 3 Desember 2021 | 15:17 WIB
Video viral tak senonoh seorang wanita berkacamata diduga kuat direkam di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) (Foto/ (KOMPAS.COM/DANI JULIUS))

Polisi juga memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan pelanggaran keras dalam kasus ini .

Pelaku akan mendapatkan pelanggaran pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Horoskop Jumat 3 Desember 2021: Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Jangan Selalu Menyakiti Hatinya

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.***

rancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB