Polisi juga memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan pelanggaran keras dalam kasus ini .
Pelaku akan mendapatkan pelanggaran pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Horoskop Jumat 3 Desember 2021: Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Jangan Selalu Menyakiti Hatinya
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.***
rancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.***
Artikel Terkait
Sejumlah Jemaah Cium Kaki Habib Bahar bin Smith Viral, Abu Janda Turut Beri Komentar
Viral Anggota DPRR Labusel Terlibat Cekcok Hingga Tantang Pendemo Memukulnya
Viral Spanduk Penolakan Pembangunan Gereja di Mustikajaya Bekasi: Kampung Kami Mayoritas Islam!
Viral Pencurian HP iPhone 12 dengan Modus COD di Bekasi, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV
Viral! Aksi Tak Terpuji Mantan Pemain Timnas Saktiawan Sinaga Tendang Penonton di Tribun