news

Foto Bripda Randy Bagus Diamankan di Polda Jatim Beredar, Nih Tampang Pelaku Pemerkosa Novia Widyasari Rahayu

Minggu, 5 Desember 2021 | 16:23 WIB
Bripda Rendy Bagus diamankan di Polda Jatim. Foto/Instagram.

SEWAKTU.com -- Kasus mahasiswi Universitas Brawijaya Malang bernama Novia Widyasari Rahayu yang bunuh diri dengan meminum racun di samping makam ayahnya pada Kamis 2 Desember 2021 menuai perhatian publik.

Bahkan, banyak warganet yang menjadi penyidik dadakan, mengungkap curhatan Novia Widyasari Rahayu di media sosial Quora siapa sebenarnya Bripda Randy Bagus.

Berdasarkan informasi yang beredar, Novia Widyasari Rahayu pernah diperkosa pacarnya yang tak lain adalah seorang anggota polisi bernama Bripda Randy Bagus sampai hamil. 

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Tim Penyelamat Temukan Jenazah Ibu Gendong Bayi Tertimbun Lahar

Selain itu, pelaku Bripda Randy Bagus juga sempat meminta kekasihnya yang adalah warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto untuk melakukan aborsi kandungan.

Oknum polisi Bripda Randy Bagus yang mengahamili Novia Widyasari Rahayu sudah diamankan Polda Jatim. Setelah itu, beredar diduga foto Bripda Randy Bagus saat diamankan Polda Jatim, Minggu 5 Desember 2021 pagi.

Dalam unggahanan akun Instagram @lambecewek. Sampai artikel ini ditulis, unggahan ini sudah mendapatkan like sebanyak 14.291 kali dan ribuan komentar. Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Supraptoyo membenarkan informasi tersebut. 

Baca Juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat, Kunci Bekerja dengan Perasaan Tenang

"Berkat kinerja cepat dapat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, baik tim sibernya jalan. Kita bisa mengamankan yang inisialnya RB, yang bersangkutan adalah anggota polisi yang bertugas di Pasuruan," terangnya ketika konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 malam. 

Walau begitu, Brigjen Pol Slamet belum dapat memastikan motif bunuh diri Novia dilatarbelakangi oleh persoalan dengan kekasihanya itu.

Baca Juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat: Bergelimang Harta, Namun Tidak Pernah Merasa Puas. Mungkin Ini Sebabnya

"Kita akan mendalami lagi apa yang jadi penyebab itu (bunuh diri). Kita akan kembangkan, sehingga kita bisa membuat lebih terang kembali," terangnya.

Menurut Waka Polda Jatim, atas perbuatannya tersangka RB sengaja mengugurkan kandungan dan mematikan janin maka dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Bripda RB juga melanggar pasal Kode Etik Polri dengan ancaman hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," pungkas Wakapolda Jatim.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB