SEWAKTU.com -- Pemerintah pusat telah melakukan upaya pembatasan mobilitas dalam menghadapi masa libur natal dan libur tahun baru di akhir tahun ini, seperti upaya pembatasan sebelumnya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid 19.
Kepala divisi Humas Polri irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya berencama untuk mewajibkan Surat Keluar Masuk (SKM) bagi para pengendara yang akan ke luar kota, dan surat ini nantinya akan diperiksa oleh petugas di posko cek poin.
Tindak lanjut jika mendapatkan pengendara yang tidak membawa Surat Keluar Masuk (SKM) adalah meminta pengendara untuk membawa surat Swab Antigen, tanpa mengeluarkan biaya jika hasilnya reaktif maka akan ditindak lanjut dengan tes PCR, dan nantinya Surat Keluar Masuk (SKM) tersebut dikeluarkan oleh RT yakni surat keterangan bepergian dan kemudian polri juga diseluruh pintu Told an jalur akses tertrntu di perbatasan wilayah ada cek poin.
"Disitu nanti ada pengecekan apa marsyarakat berpegian dengan memiliki SKM sehingga masyarakat manaati Prokes dan Polri akan mencoba melakukan itu disetiap posko pengamanan," ujar Dedi.
Bila hasil pemeriksaan antigen Negatif maka akan dipersilahkan melanjukan perjalanan da nada stiker yang menandai kendaraan yang pengemudi nya sehat memenuhi syarat bepergian.
Ketentuan ini akan ditetapkan polisi dalam rangka operasi Lilin Nataru dan operasi ini akan di mulai pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan Operasi lilin merupakan tindak lanjut inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Deasease 2019 pada saat natal dan tahun baru 2022.
Langkah lain yang akan dilakukan bersamaan dengan diterapkan nya PPKM level 3 di seluruh Indonesia dalah bukti vaksin bagi seluruh masyrakat.
Dan jika tidak ada bukti vaksin tidak akan dilayani saat membeli tiket transportasi umum syarat untuk transportasi udara dan laut wajib melihat hasil test antigen atau PCR negative, dan rencana akan ada 217.000 personel gabungan TNI-Polri, Satpol pp dan Dishub hingga satgas Covid 19 yang akan diterjunkan untuk mengawal pengamanan natal dan tahun baru 2022. Dan selama masa libur nataru bersamaan dengan berlangsungnya PPKM level 3.
Polisi akan tetap memperlakukan peraturan Ganjil Genap di jalan menuju tempat wisata pidah kepolisian akan memutar balikan para pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap di tempat wisata.
Aturan ini sebelumnya sudah tertuang di Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 selama masa sosialisasi ini nantinya tidak aka nada penilangan di lapangan, pihak kepolosian akan mengarahkan kendaraan untuk putar balik dan memberikan edukasi dan informasi.***