news

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah, Ada 5 Kriteria Penerima

Selasa, 7 Desember 2021 | 08:01 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker Rp1 Juta. (Tangkapan layar website http://bsu.kemnaker.go.id)

SEWAKTU.com -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah masih dicairkan hingga Desember 2021, setelah calon penerima BLT Subsidi Gaji memenuhi syarat dari pemerintah.

Pekerja penerima BLT Subsidi Gaji yang belum mengecek nama, bisa cek segera di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker sendiri telah memperluas wilayah penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji menjadi tujuh Provinsi di Indonesia. Adapun beberapa syarat penerima BLT Subsidi Gaji yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Cara Masuk Surga Menurut Ustadz Adi Hidayat, Insya Allah Ditempatkan Bersama Para Nabi

Lewat unggahan Instagram resmi @kemnaker, tujuh daftar penerima BSI ialah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Berikut merupakan syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta Desember 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan samapai dengan Juni 2021

- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta

Baca Juga: Takut Dicap Aji Mumpung, Fuji Adik Bibi Adriansyah Belum Mau Terima Endorse

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan pekerja yang berada pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan

Kemudian, pekerja penerima BSU bisa mengecek melalui BPJS Ketenagakerjaan, seperti berikut:

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB