Syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Makin Selektif, Penerima Harus Memenuhi 4 Syarat Baru Ini

- Jumat, 26 November 2021 | 11:19 WIB
Bantuan Subsidi Upah (@Ekoanug)
Bantuan Subsidi Upah (@Ekoanug)

SEWAKTU.com -- Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 bertambah sampai dengan 500.000 penerima.

Hal ini terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 dan adanya sisa anggaran untuk BSU 2021, sehingga calon penerima bertambah sebanyak 517.120 orang.

Bukan hanya itu, pemerintah juga menghapus beberapa poin bahwa pekerja harus bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Bahagia Tak Harus Ribet, Inilah 4 Cara Sederhana Yang Akan Membuatmu Bahagia

Berikut syarat untuk para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji / upah paling banyak Rp3.500.000.
    Pekerja / buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten / kota lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratannya menjadi gaji / upahnya paling banyak sebesar upah minimum kabupaten / kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan "Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi.”

Baca Juga: 5 Idol Korea Yang Mempunya Tato Dengan Arti Mendalam

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja yang terdampak Pandemi Covid 19. Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp500.000/bulan yang akan disalurkan untuk 2 bulan sekaligus. Sehingga total yang didapat pekerja Rp1.000.000.

Berikut cara untuk mengetahui apakah kamu terdaftar dalam calon penerima BSU 2021 :

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id ;
  2. Melakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun ;
  3. Lengkapi formulir pendaftaran ;
  4. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang didaftarkan ;
  5. Masuk/ login ke dalam akun ;
  6. Lengkapi profil biodata diri yang berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi ;
  7. Cek pemberitahuan yang muncul apakah kamu 'Terdaftar' atau 'Tidak Terdaftar' sebagai calon penerima BSU 2021.

Jika muncul pemberitahuan terdaftar, tunggulah hingga status berubah menjadi 'Ditetapkan' sebagai penerima BSU 2021 atau 'Belum Memenuhi Syarat' jika tidak sesuai dengan syarat - syarat yang sudah ditetapkan Kemnaker.

Baca Juga: Huawei Nova 9 Siap Meluncur di Indonesia Unggulkan Fitur Kamera

Jika sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021, selanjutnya kamu tinggal menunggu bantuan Rp1.000.000 masuk ke rekeningmu!

Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening jika penerima BSU mempunyai rekening bank BRI / BNI / Mandiri / BTN / BSI (khusus Aceh). Jika kamu tidak memilikinya, Kemnaker akan membuatkan rekeningnya secara kolektif.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Merry Adelia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X