SEWAKTU.com -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau dengan nama lain BLT Subsidi Gaji ini sampai pada tanggal 15 Desember 2021 mendatang.
Kemnaker mempercepat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji hingga akhir tahun atau bulan Desember 2021 ini, Ada 7,1 juta orang yang dilaporkan telah menerima bantuan senilai Rp1 juta.
Sementara target penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di angka 8,7 juta orang di seluruh Tanah Air. Adapun mekanisme pencairan BLT Subsidi Gaji dilakukan dengan cara transfer ke rekening masing-masing karyawan.
Baca Juga: Syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Makin Selektif, Penerima Harus Memenuhi 4 Syarat Baru Ini
Meski begitu, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh peserta lolos BSU, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia yang merupakan buruh/karyawan/pegawai penerima upah dari perusahaan.
Para calon penerima juga harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai akhir Juni 2021, sebab data BPJAMSOSTEK menjadi dasar program BSU yang lalu diserahkan kepada Kemnaker.
Baca Juga: Cek Rekeningmu Sekarang, Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2021 Sudah Cair!
Selain itu dari sisi upah, pemerintah menetapkan batas ambang gaji calon penerima sebesar maksimal Rp3,5 juta sebulan.
Pengecualian bagi wilayah yang UMK/UMP di atas Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah BSU menjadi paling banyak sebesar UMK/UMP wilayah itu.***