SEWAKTU.com -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan bahwa, keputusan 44 bekas pegawai KPK yang menerima tawaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, adalah bentuk loyalitas Novel Baswedan dan para temannya kepada pemerintahan yang sah.
Boyamin menjelaskan, inisiatif Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 eks pegawai KPK (kini 56) menjadi ASN Polri telah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang pertama mereka tetap NKRI. Yang kedua, ini menunjukkan mereka tetap loyal terhadap pemerintah yang sah. Apapun ini adalah perintah Presiden, membuktikan 44 orang itu loyal terhadap Presiden untuk menjadi ASN Polri," tutur Boyamin, Rabu 8 Desember 2021.
Baca Juga: Intip Mewahnya Persiapan Pernikahan Katrina Kaif dan Vicky Kaushal
Boyamin memberikan apresiasi kepada kedua belah pihak, pemerintah dan mantan pegawai KPK yang awalnya berjumlah 57 orang, sekarang menjadi 56 orang karena satu orang meninggal dunia, atas kebesaran jiwanya. Pemerintah mau merekrut dan 56 eks pegawai KPK mau direkrut.
Boyamin menilai, retorika yang dibangun selama ini bahwa pemerintah ingin memperkuat pemberantasan korupsi, dibuktikan dengan merekrut 57 eks pegawai KPK dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
"Artinya ini, meskipun istilahnya pelemahan KPK dengan TWK, namun nyatanya pemerintah masih berbesar hati merekrut mereka (Novel cs), jadi sama sekali tidak pelemahan," jelas Boyamin.
Baca Juga: Dilaporkan Adam Deni, Pengacara Jerinx Tak Takut : Hal yang Lebih Seram Sudah Saya Lalui
Untuk terjadi saat ini, terang Boyamin, memperlihatkan masih ada sisi baik dari pemerintah, yaitu merekrut mereka yang dianggap tidak lulus TWK menjadi ASN. Diperlukan kebesaran hati 44 eks pegawai KPK untuk menerima tawaran direkrut sebagai ASN setelah dinyatakan tidak lulus TWK.
Untuk itu, apabila kedua belah pihak mengikuti ego masing-masing menjadi sesuatu yang sulit untuk mendapat titik temu. Di satu sisi pemerintah menilai Novel Baswedan cs tidak lulus TWK, sementara yang 56 eks pegawai KPK menganggap TWK sebagai sesuatu yang mengada-ngada, tidak ada dasar hukum, dasar logika maupun dasar filosofi, sehingga menentang terhadap tidak lulus TWK.
Sebab, jelas Boyamin, pemerintah terpanggil untuk mengurus Indonesia lewat pemberantasan korupsi, maka 44 eks pegawai KPK tersebut juga terpanggil untuk bersedia menjadi ASN.
Baca Juga: Berhijab Dibantu Ria Ricis, Fuji Adik Bibi Andriansyah Panen Pujian
"Kedua belah pihak ini juga berkorban untuk kebaikan bangsa dan negara, dan saya memberikan apresiasi dan saya kira teman-teman 44 orang ini tidak menuruti egonya saja," tutur Boyamin.
Boyamin mengatakan, kesediaan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri membutuhkan banyak pengorbanan, seperti tugas yang akan diemban. Jika sebelumnya di KPK bertugas di bidang penindakan, kini di bidang pencegahan.